BANDUNG — PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat kembalimelakukan beberapa terobosan dalam berkolaborasibaik terhadap mitra internal maupun eksternal. Selain menjalankan tugas memberikan santunan kepadakorban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang alattransportasi umum, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat juga ikut serta dalam Program TanggungJawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yakni denganmemberikan bantuan sarana dan prasarana untukpengelolaan bank sampah yang lebih baik dalam rangkamendukung program pengelolaan sampah yangberkelanjutan kepada Bank Sampah Sadimas PosPAUD Anyelir serta meningkatkan kesadaran lingkunganbagi warga di lingkungan RW 04 Kelurahan Cibaduyut, Kota Bandung.
Setiap bulan, Bank Sampah Sadimas ini mampumengumpulkan sekitar 100-200 kg sampah yang dipilahdan dikumpulkan kemudian sampah yang memiliki nilaijual akan disalurkan melalui kerjasama dengan banksampah induk di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Kota Bandung, Sarana dan prasarana yang ada saat iniyaitu berupa tempat penyimpanan sampah organik dan non-organik serta timbangan untuk menimbang hasilpengumpulan sampah sehingga seiring denganpeningkatan antusiasme warga dan volume sampahyang dikelola maka dirasa perlu ditambahkan saranadan prasarana lain agar Bank Sampah Sadimas PosPAUD Anyelir ini dapat lebih memberikan manfaat ekonomi bagi warga, mengurangi volumetimbunan sampah rumah tangga serta memberikanedukasi sejak dini tentang pentingnya mengelolasampah secara bijak.
Berjalan dengan hal tersebut, Santi Putri selaku KepalaSub Bagian Keuangan, Akuntansi & ESG Jasa RaharjaCabang Utama Jawa Barat yang didampingi Shindy Silvani selaku Staf Administrasi TK I Bagian Keuangan, Akuntansi menyalurkan bantuan Sarana dan Prasaranakepada Bank Sampah Sadimas Pos PAUD Anyeliruntuk meningkatkan Brand Awareness Perusahaan,menumbuhkan kesadaran dalam menjaga dan mendukung pilar lingkungan sejak dini serta sebagaibentuk kepedulian PT Jasa Raharja dalam mengatasipermasalahan sampah dengan mendukungpengelolaan sampah yang efektif dan menghasilkannilai ekonomi bagi warga sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja