BEKASI – Dalam rangka memperkuat koordinasi pelayanan jaminan korban kecelakaan lalu lintas, PT. Jasa Raharja Bekasi dan BPJS Kesehatan Kota Bekasi melakukan rapat koordinasi bersama di Kantor BPJS Kesehatan kota Bekasi, Jum’at(07/10).
Pertemuan ini di hadiri Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin dan Staf Bagian Pelayanan PT. Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Paschal M. Reza, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS KS dr. Noerlita Eka Sari, Case Manager drg. Jenny Diana, dan Verifikator BPJS KS dr. Nico Alfrian Dachi, Lusia Larasiani, Anton Suryono, Gabriela Tasya.
“koordinasi ini sangat penting agar penjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat berjalan dengan harmonis, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.02/2018 tentang koordinasi antar penyelenggara jaminan dan pemberian manfaat jaminan. dan perlu diperhatikan juga prosedur yang diperlukan dimana persyaratan penjaminan kasus kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja, wajib melengkapi kelengkapan administrasi penjaminan, salah satunya adalah Laporan Polisi (LP), dan untuk kasus Kecelakaan Tunggal tidak dijamin Jasa Raharja” ujar Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama bagi kasus kecelakaan lalu lintas sangat komunikatif dengan BPJS Kesehatan yang juga sebagai penjamin kedua untuk kasus kecelakaan lalu lintas dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, proses koordinasi manfaat antar institusi ini sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan juga bisa menjadi solusi agar kedua belah pihak mengetahui kendala apa yang terjadi dari masing – masing pihak sehingga memudahkan masyarakat dalam mendapatkan penjaminan dari pihak yang tepat ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya