Perangkat yang berfungsi untuk menangkap sinyal televisi digital terhadap televisi yang masih analog itu, telah mengantongi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Nomor 195/SJ-IND.8/TKDN/2/2022 terkait penilaian tingkat kandungan dalam negeri dari perangkat Set Top Box DVBT2 1407, serta Sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 80825/SDPPI/2022 sebagai bukti lolos uji pemenuhan persyaratan sebagai produsen perangkat telekomunikasi untuk dapat melakukan aktivitas penjualan dan proses pengadaan di Indonesia.
Sertifikasi tersebut, lanjut Edi Witjara, akan jadi bekal bagi PT INTI (Persero) untuk menggenjot produksi perangkat dan memasarkan perangkat INTI DVBT2 di sejumlah segmen, yaitu:
1) Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penyebaran perangkat hingga ke berbagai pelosok daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2) Multiplexer (stasiun televisi swasta atau daerah) yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan layanan televisi digital.
3) Retail (agen, distributor, dan marketplace)
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, terdapat sebanyak 6,7 juta rumah tangga miskin. Kelompok tersebut ditargetkan menerima Set Top Box TV Digital gratis, dengan pembagian berasal dari penyelenggara multipleksing sebanyak 4,2 juta unit dan pemerintah 2,5 juta unit.
“PT INTI (Persero) berkomitmen akan mendukung pemerintah dan penyelenggara multipleksing untuk menuntaskan target ini,” ujar Edi Witjara.


















