PSSI: Penjualan Tiket Arema FC vs Persebaya FC melebihi Rekomendasi Polisi

- Publisher

Rabu, 5 Oktober 2022 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kericuhan di stadiun kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10).

kericuhan di stadiun kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10).

JAKARTA – Hasil investigasi PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan menemukan bahwa Arema FC memang menjual tiket melebihi rekomendasi awal pihak kepolisian. Anggot tim investigasi Ahmad Riyadh menyatakan bahwa rekomendasi dari kepolisian diberikan setelah tiket terjual habis.

Ahmad menyatakan, jumlah tiket yang dijual Arema FC saat itu adalah 42 ribu, sesuai dengan kapasitas maksimal Stadion Kanjuruhan. Padahal, surat rekomendasi izin keramaian dari Polda Jawa Timur menyebutkan bahwa panitia harus membatasi penjualan tiket hanya 75 persen dari kapasitas maksimal stadion.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Kabupaten Bekasi sosialisasi di Kecamatan Cibitung

Panpel, kepada tim investigasi PSSI, menyatakan tak bisa melaksanakan rekomendasi itu karena tiket terlanjur terjual habis. Rekomendasi itu diberikan pada 29 September 2022 atau dua hari menjelang pertandingan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akhirnya dilakukan koordinasi. Dari hasil rapat, jumlah personel keamanan ditambah,” tutur Ahmad di Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022.

Soal berapa penonton yang hadir dalam stadion saat pertandingan, Ahmad menyatakan bahwa panpel Arema FC tak memiliki catatan pasti. Menurut Ahmad, jumlah penonton di Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu tidak jelas lantaran di tribun selain VIP belum ada single seat atau kursi tunggal.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Tim Samsat Depok Lakukan Kegiatan Sosialisasi di Kelurahan

“Sehingga tidak terukur kepastian banyaknya penonton,” ujar dia. “Inilah yang membuat ada yang menyebutkan jumlah penonton 40 ribu, ada juga yang 45 ribu.”

Hal ini melanggar Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI. Dalam Pasal 43 regulasi tersebut tertulis bahwa panpel wajib membuat sistem penghitungan jumlah penonton. Bahkan, Panpel harus memiliki laporan berkala setiap lima belas menit sejak gerbang stadion dibuka.

Berita Terkait

Dewan Pengawas PKBSI Soroti Pentingnya Konservasi dan Kesejahteraan Satwa di Bandung Zoo
Bea Cukai Jawa Barat Gencarkan Operasi “Maung Padjajaran”, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Tembus 840 Ribu Pengguna, Commuter  Line Area 2 Bandung Catat Kenaikan Seiring Kembalinya Aktivitas Pekerja
PTDI Gelar Ramadan Berbagi, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi
PTDI dan PT NTP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Cisarua
Len – BSSN Selaraskan Strategi Keamanan Siber Nasional
Tingkatkan Layanan, Commuter Line Bandung Raya Diperpanjang Hingga Cicalengka Per 1 Februari 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:39 WIB

KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:07 WIB

KAI Commuter Sukses Angkut 1,3 Juta Pengguna di Area 2 Bandung Selama Periode Lebaran Tahun 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:18 WIB

Pecah Rekor!, Pengguna Commuter Line Bandung Lampaui Angka 1 Juta

Senin, 23 Maret 2026 - 11:32 WIB

KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 94 Ribu Pelanggan Selama Dua Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:29 WIB

Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:47 WIB

KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

KAI Commuter beri sanksi perokok di KA Lokal Garut-Padalarang

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:28 WIB

Berita Daerah

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Senin, 1 Jun 2026 - 15:14 WIB