PSSI: Penjualan Tiket Arema FC vs Persebaya FC melebihi Rekomendasi Polisi

- Publisher

Rabu, 5 Oktober 2022 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kericuhan di stadiun kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10).

kericuhan di stadiun kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10).

JAKARTA – Hasil investigasi PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan menemukan bahwa Arema FC memang menjual tiket melebihi rekomendasi awal pihak kepolisian. Anggot tim investigasi Ahmad Riyadh menyatakan bahwa rekomendasi dari kepolisian diberikan setelah tiket terjual habis.

Ahmad menyatakan, jumlah tiket yang dijual Arema FC saat itu adalah 42 ribu, sesuai dengan kapasitas maksimal Stadion Kanjuruhan. Padahal, surat rekomendasi izin keramaian dari Polda Jawa Timur menyebutkan bahwa panitia harus membatasi penjualan tiket hanya 75 persen dari kapasitas maksimal stadion.

Baca Juga :  Pernyataan Presiden Jokowi soal Pencalonan Indonesia Tuan Rumah Olimpiade 2036

Panpel, kepada tim investigasi PSSI, menyatakan tak bisa melaksanakan rekomendasi itu karena tiket terlanjur terjual habis. Rekomendasi itu diberikan pada 29 September 2022 atau dua hari menjelang pertandingan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akhirnya dilakukan koordinasi. Dari hasil rapat, jumlah personel keamanan ditambah,” tutur Ahmad di Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022.

Soal berapa penonton yang hadir dalam stadion saat pertandingan, Ahmad menyatakan bahwa panpel Arema FC tak memiliki catatan pasti. Menurut Ahmad, jumlah penonton di Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu tidak jelas lantaran di tribun selain VIP belum ada single seat atau kursi tunggal.

Baca Juga :  Perjalanan Bertambah 30 Persen, Whoosh Siap Hadapi Momen Libur Lebaran Perdana

“Sehingga tidak terukur kepastian banyaknya penonton,” ujar dia. “Inilah yang membuat ada yang menyebutkan jumlah penonton 40 ribu, ada juga yang 45 ribu.”

Hal ini melanggar Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI. Dalam Pasal 43 regulasi tersebut tertulis bahwa panpel wajib membuat sistem penghitungan jumlah penonton. Bahkan, Panpel harus memiliki laporan berkala setiap lima belas menit sejak gerbang stadion dibuka.

Berita Terkait

Ulama Serukan Doa untuk Hujan dari Istiqlal hingga Kalimantan, Korporasi Pembakar Lahan Ditindak
Rektor UPI minta lulusan kuasai soft skill hadapi perubahan dunia kerja
Mardiono Serap Aspirasi Petani Langsung dari Sawah hingga Berikan Bantuan Traktor
1.000 Bapak Sajikan Sarapan Untuk Istri, Tercatat Rekor Muri Di Bandung
Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka
XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB
Karya Kreator Uqi Mejeng di Bandara Husein, Bukti Talenta Disabilitas Mampu Bersaing
Festival Olahraga Tradisional Rancasari, Kenalkan Permainan Rakyat kepada Generasi Muda

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Mardiono Serap Aspirasi Petani Langsung dari Sawah hingga Berikan Bantuan Traktor

Kamis, 3 September 2026 - 12:45 WIB

Cegah Bahaya Kelistrikan, PLN Ingatkan Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Semarakan HUT ke-81 RI, KAI Commuter Hadirkan Tarif Spesial Rp8

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:18 WIB

Mengantarkan Impian ke Tanah Suci, Adira Finance Umumkan Pemenang UMRAH untuk Sahabat 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:20 WIB

Tembus 10 Juta Penumpang, KAI Commuter Wilayah Bandung Torehkan Rapor Positif di Semester I-2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:39 WIB

KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:28 WIB

Trisakti Fest Padukan Semangat Soekarno, Piala Dunia, dan Kebangkitan UMKM

Berita Terbaru

Headline

Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:44 WIB