PSSI: Penjualan Tiket Arema FC vs Persebaya FC melebihi Rekomendasi Polisi

- Publisher

Rabu, 5 Oktober 2022 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kericuhan di stadiun kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10).

kericuhan di stadiun kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10).

JAKARTA – Hasil investigasi PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan menemukan bahwa Arema FC memang menjual tiket melebihi rekomendasi awal pihak kepolisian. Anggot tim investigasi Ahmad Riyadh menyatakan bahwa rekomendasi dari kepolisian diberikan setelah tiket terjual habis.

Ahmad menyatakan, jumlah tiket yang dijual Arema FC saat itu adalah 42 ribu, sesuai dengan kapasitas maksimal Stadion Kanjuruhan. Padahal, surat rekomendasi izin keramaian dari Polda Jawa Timur menyebutkan bahwa panitia harus membatasi penjualan tiket hanya 75 persen dari kapasitas maksimal stadion.

Baca Juga :  Ini Upaya Dinkes Jabar Tanggulangi KLB Campak di Dua Daerah

Panpel, kepada tim investigasi PSSI, menyatakan tak bisa melaksanakan rekomendasi itu karena tiket terlanjur terjual habis. Rekomendasi itu diberikan pada 29 September 2022 atau dua hari menjelang pertandingan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akhirnya dilakukan koordinasi. Dari hasil rapat, jumlah personel keamanan ditambah,” tutur Ahmad di Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022.

Soal berapa penonton yang hadir dalam stadion saat pertandingan, Ahmad menyatakan bahwa panpel Arema FC tak memiliki catatan pasti. Menurut Ahmad, jumlah penonton di Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu tidak jelas lantaran di tribun selain VIP belum ada single seat atau kursi tunggal.

Baca Juga :  Masih Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pelayanan Publik Pemprov Jawa Barat

“Sehingga tidak terukur kepastian banyaknya penonton,” ujar dia. “Inilah yang membuat ada yang menyebutkan jumlah penonton 40 ribu, ada juga yang 45 ribu.”

Hal ini melanggar Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI. Dalam Pasal 43 regulasi tersebut tertulis bahwa panpel wajib membuat sistem penghitungan jumlah penonton. Bahkan, Panpel harus memiliki laporan berkala setiap lima belas menit sejak gerbang stadion dibuka.

Berita Terkait

UPI Dorong Penguatan Zona Integritas, Inspektorat Jenderal Gandeng Fakultas untuk Percepatan WBK–WBBM
104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global
Kasus Guru SMPN 2 Subang Berakhir Damai, KDM: Tegakkan Disiplin Tanpa Kekerasan
Pemprov Jabar Siapkan Ambulans Khusus Hingga Rumah Sakit Terapung untuk Hadapi Bencana
Masyarakat dan Pemerintah Angkut Bertruk-truk Sampah dari Sungai Citarum
Pemprov Jabar Bersama Kanwil Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10 Miliar
Kemendikti Saintek Dorong Kampus Perkuat Kreativitas Mahasiswa
Sambangi Bank Indonesia, KDM Harap Tak Ada lagi Kecurigaan Pemda Simpan Uang dalam Bentuk Deposito

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:21 WIB

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global

Minggu, 9 November 2025 - 10:37 WIB

West Java Festival 2025 Suguhkan Seni Budaya Berbasis Kearifan Lokal Sunda

Jumat, 7 November 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Jabar dan Dirut KAI Bahas Modernisasi Jalur Kereta Jakarta-Bandung Target Waktu Tempuh 1,5 Jam

Jumat, 7 November 2025 - 18:41 WIB

Gubernur Jabar Dukung Optimalisasi Jalur Nambo-Citayam

Kamis, 6 November 2025 - 18:11 WIB

KDM Integrasikan Kebijakan Transportasi untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar

Kamis, 6 November 2025 - 17:09 WIB

Gubernur Dedi Resmi Pimpin DHD BPK’45 Jawa Barat Masa Bakti 2025–2030

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:31 WIB

TKD Berkurang, Pemprov Jabar Tetap Prioritaskan Pembangunan untuk Masyarakat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:49 WIB

KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global

Senin, 10 Nov 2025 - 19:21 WIB