Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Terhadap yang bersangkutan tetap kami proses lanjut dikenakan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Adi
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2


















