Poin-Poin Penting Kebijakan Haji 2023, Mulai Biaya sampai Masa Tinggal Jamaah

- Publisher

Senin, 20 Februari 2023 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Agama dan DPR telah menyepakati kebijakan-kebijakan yang bakal dilakukan untuk suksesnya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M.

Kesepakatan ini berhasil diambil setelah melakukan pembahasan secara maraton dan diputuskan pada Rapat Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (15/02).

Banyak kesepakatan penting yang diambil dari pembahasan tersebut. Di antara yang paling menyita perhatian adalah besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jamaah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu disepakati juga terkait masa tinggal jamaah di Arab Saudi dan juga konsumsi yang akan didapatkan jamaah selama melaksanakan ibadah haji.

Berikut poin penting kesepakatan yang dihasilkan antara Pemerintah dan DPR yang dihasilkan dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2023:

  1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata per jamaah haji reguler adalah Rp90.050.637,26
  2. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung dan dibayarkan jamaah adalah Rp49.812.700,26 atau 55,3% meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair
  3. Penggunaan nilai manfaat per Jamaah adalah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7% meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri
  4. Penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67
  5. Jamaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan
  6. Jamaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jamaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta
  7. Jamaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta
  8. Jumlah lama masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 hari
  9. Jumlah makan di Madinah sebanyak 18 kali dan di Makkah sebanyak 44 kali (termasuk 4 kali pada dua hari menjelang Armuzna)
  10. Menu katering untuk jamaah haji harus bercitra rasa Nusantara dan berbahan baku serta pekerjanya berasal dari Indonesia
  11. Biaya hidup (Living Cost) bagi jamaah haji, PHD, dan KBIHU dikembalikan dalam mata uang Rupiah
  12. Petugas haji tidak mendapat dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji sehingga besaran Bipih sama dengan besaran BPIH
  13. Jumlah kuota untuk pengawas adalah sebanyak 4 persen dari jumlah kuota petugas atau sebanyak 168 orang yang terdiri dari 67 orang pengawas internal dan 168 pengawas eksternal.
Baca Juga :  RSD Sumedang integrasikan  Green Hospital dengan Smart City

Sementara pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota jamaah haji sebanyak 221.000 jamaah yang terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler, 17.680 jamaah haji khusus dan 4.200 kuota untuk petugas haji.

Baca Juga :  Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa BaratHadiri Rakor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Berita Terkait

Jasa Raharja Sampaikan Kesiapan Pengamanan Nataru dalam Rakor Lintas Sektoral
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Retrospeksi untuk Sampaikan Pesan Keselamatan dan Mengenang Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Matangkan Strategi Pengamanan Nataru, Jasa Raharja Hadiri Tactical Floor Game Bersama 6 Polda
Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Kemenhub, dan Korlantas Polri Survei Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakan Hukum TW IV 2024 di Kepulauan Riau
Rivan A. Purwantono: JR Muda, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:06 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Pendataan Potensi Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:04 WIB

Jasa Raharja Turut Mendukung Kehadiran Samsat di Bandara Internasional Kertajati

Senin, 9 Desember 2024 - 11:38 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Garut Sosialisasikan Program Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Intan Garut

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:33 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Giat Refresh Penanganan Kecelakaan Lalulintas Untuk Anggota Senkom Mitra Polri

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:43 WIB

Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Gelar Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) Di Wilayah Kecamatan Nagreg

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:46 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Pemahaman Good Corporate Governance

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:06 WIB

Jasa Raharja Lakukan Sosialisasi Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan Bermotor Bersama Dengan Tim Pembina Samsat Kabupaten Purwakarta

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:04 WIB

Koordinasi Jasa Raharja dengan Bapenda SamsatBandung I Rancaekek

Berita Terbaru