SUKABUMI – Bertempat di Samsat Kabupaten Cibadak Kabupaten Sukabumi di adakan Kegiatan Sosialisasi Pemberian Leaflet kepada Wajib Pajak terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor.
Menurut Penanggung Jawanb Samsat Kabupaten Cibadak David Okta Kelana ditemani oleh Baur STNK Polres Kota Sukabumi Jaka Irwanta, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada Masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor yang diharapkan kendaraan yang belum melakukan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat secepatnya dibayarkan.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT