Petugas Jasa Raharja Samsat Haurgeulis Lakukan Monitoring ke Samsat Desa Patrol

- Publisher

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. INDRAMAYU Pelaksana Administrasi Tk II Jasa Raharja Samsat Haurgeulis Aditya S. Mahardhika, melakukan monitoring ke loket Sa-Desa (Samsat Desa) di wilayah Samsat Haurgeulispada hari Rabu, Tanggal 19 Maret 2025. Kegiatan monitoring ini sebagai bagian dariupaya untuk memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan dan pengendalian risiko untuk meningkatkan mekanisme pelayanan.

Dalam kunjungan tersebut, Aditya memberikan apresiasi kepada petugas di loket Sa-Desa atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan yang baikkepada masyarakat. Selain itu, Aditya juga menyampaikan pentingnya sosialisasi mengenai manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada masyarakat.

Baca Juga :  Peringati HUT Partai Demokrat Ke-22, DPD Jabar Gelar Sejumlah Lomba dan Berbagi Santunan Pada Anak Yatim

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami tujuan dari pembayaranPKB, yang dilakukan setiap tahun melalui Kantor Samsat serta unit pelayanan Samsat lainnya. Pembayaran tersebut tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan infrastruktur daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu, yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat setempat. Aditya mengingatkan agar masyarakat tidak terlambat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menghormati pengguna jalan lainnya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda
Dedi Mulyadi Pastikan Kondisi Kamtimbas di Kota Depok Berjalan dengan Baik
Pemkot Bandung Siapkan Standar Pelayanan untuk Daycare
Perempuan Kepala Keluarga di Bandung Dapat Modal Usaha hingga Rp2 Juta
Wali Kota Bandung Tegaskan Paradigma Baru: Sampah Hari Ini, Habis Hari Ini!
Satpol PP Tertibkan Sejumlah PKL di Kawasan GOR Saparua
Bupati Sumedang Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dari IKAHI
Pemda Provinsi Jabar Terbitkan SE Terkait Pemanfaatan Gedung Sate Sebagai Cagar Budaya untuk Kegiatan Pemerintahan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 05:59 WIB

Cermin Berhias Pun Kini Dilengkapi Fitur AI untuk Menganalisis Masalah Kulit Wajah

Rabu, 23 April 2025 - 10:40 WIB

Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda

Jumat, 18 April 2025 - 10:02 WIB

Stasiun Karawang Jadi Primadona Baru Saat Musim Libur

Kamis, 17 April 2025 - 20:45 WIB

Pasar Kreatif Store Bandung Kini Hadir di Paris van Java Mal

Kamis, 17 April 2025 - 17:54 WIB

Pekanbaru jadi pusat ekspansi Ford di Sumatera, hadirkan kendaraan tangguh untuk menjawab kebutuhan medan berat dan dunia usaha

Kamis, 17 April 2025 - 11:42 WIB

Bingung Hitung Tagihan Listrik? Begini Cara Mudahnya!

Rabu, 16 April 2025 - 16:13 WIB

Gubernur Jabar Tunjuk Mardigu dan Helmi Yahya Jadi Komisaris Independen BJB

Selasa, 15 April 2025 - 15:49 WIB

Jabar Reaktivasi Jalur Kereta Api Dukung Pariwisata

Berita Terbaru

Berita Daerah

Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda

Rabu, 23 Apr 2025 - 10:40 WIB

Chat Icon