“Sedangkan bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp4 juta,” papar Dewi.
Menurut Dewi, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat. Itu sebabnya, kata dia,
mengapa semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak. “Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


















