KARAWANG – Hari Jumat, Tanggal 19/01/2024, PT Jasa Raharja Perwakilan Karawang bersama RSUD Jatisari Karawang melakukan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) tentang penanganan dan penyelesaian santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Saat ini PT. Jasa Raharja Perwakilan Karawang telah merealisasikan kerjasama dengan 24 Rumah Sakit yang tersebar di Kabupaten Karawang, ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam meningkatankan pelayanan kepada masyarakat.
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan perlindungan dasar dana santunan sesuai peraturan perundang-undangan kepada setiap orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, sekaligus perluasan provider layanan medis bagi Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan khususnya di wilayah Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua belah pihak berkomitmen dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) ini sinergi pelayanan kesehatan dalam rangka penjaminan biaya perwatan korban kecelakaan dapat terlaksana dan manfaatnya bisa dirasakan oleh Masyarakat.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar