Pemkab Garut Terbitkan Perbup Anti LGBT, Ini Kata Ridwan Kamil

- Publisher

Jumat, 14 Juli 2023 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023 terkait pelarangan aktivitas lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT), sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Anti Maksiat.

Perbup ini sendiri telah berlaku sejak awal Juli lalu dan akan ada tim khusus yang melakukan pemantauan yang terdiri dari Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan serta unsur TNI-Polri.

Menanggapi hal ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, terkait regulasi sejatinya harus melalui rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab diakuinya tidak sedikit Perda yang dicabut, lantaran tidak sejalan dengan pemerintah pusat.

“Biasanya ada review dari Kemendagri. Jadi Kemendagri punya kewenangan dalam mereview Perda-perda, karena banyak Perda Jawa Barat. Produk Pemprov yang kalau sudah di Kemendagri, juga ada evaluasi. Dinamika di daerah, kewenangan finalnya bukan di provinsi (Pemprov) tapi Kemendagri. Banyak pencabutan Perda yang dianggap tidak selaras,” kata Emil di Gedung Sate, Jumat 14 Juni 2023.

Baca Juga :  Ini kata DPRD Jabar soal kasus PMK di Jabar

Sehingga menurutnya, Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati Rudy Gunawan sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kemendagri. Apakah sejalan dengan regulasi dari pemerintah pusat atau tidak, sebelum mengaplikasikannya kepada masyarakat.

“Kita lihat hukum formalnya saja. Contoh kayak Perda Pesantren, kita berinisiatif tapi kan nunggu dulu Undang-undang pesantren. Tidak semua urusan di negara ini daerah harus berinisiatif sendiri. Ada hal-hal yang harus sejalan dengan cantolan undang-undang diatas (pemerintah pusat). Kalau diatasnya tidak ada, maka jangan mengada-ada,” tandasnya.

Penulis : Ton

Editor : Maura Dzakiya

Berita Terkait

Upaya Menurunkan Fatalitas Korban KecelakaanLalu Lintas, Jasa Raharja Cirebon Aktif Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas
Jasa Raharja Jabar Santuni Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang
Jasa Raharja Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Pembersihan Rambu Rambu Lalu Lintas
Cegah Laka Lantas, Jasa Raharja Pasang Spanduk Himbauan Peringatan di Daerah Rawan Kecelakaan
Fokus Upaya Penurunan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Cimahi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas
Jasa Raharja Bandung Lakukan Survei Bersama dengan Unit Gakkum Polrestabes Bandung di Lokasi Kecelakaan Lalu Lintas Dago Bandung
Jasa Raharja Samsat Rancaekek Survey Ahli Waris Kecelakaan Lalu Lintas di Depan RS AMC
Resmikan Ekshibisi Tanah Ulayat, Menteri AHY Harap Dapat Satukan Visi Sukseskan Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dan ASEAN

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 13:13 WIB

Upaya Menurunkan Fatalitas Korban KecelakaanLalu Lintas, Jasa Raharja Cirebon Aktif Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas

Senin, 9 September 2024 - 11:04 WIB

Jasa Raharja Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Pembersihan Rambu Rambu Lalu Lintas

Senin, 9 September 2024 - 10:01 WIB

Cegah Laka Lantas, Jasa Raharja Pasang Spanduk Himbauan Peringatan di Daerah Rawan Kecelakaan

Jumat, 6 September 2024 - 21:11 WIB

Fokus Upaya Penurunan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Cimahi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas

Kamis, 5 September 2024 - 20:09 WIB

Jasa Raharja Bandung Lakukan Survei Bersama dengan Unit Gakkum Polrestabes Bandung di Lokasi Kecelakaan Lalu Lintas Dago Bandung

Kamis, 5 September 2024 - 12:23 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Survey Ahli Waris Kecelakaan Lalu Lintas di Depan RS AMC

Rabu, 4 September 2024 - 20:07 WIB

Resmikan Ekshibisi Tanah Ulayat, Menteri AHY Harap Dapat Satukan Visi Sukseskan Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dan ASEAN

Selasa, 3 September 2024 - 12:14 WIB

Jasa Raharja Kolaborasi di Forum Komunikasi Lalu Lintas Bersama Polres Metro Bekasi Kota

Berita Terbaru