KARAWANG – Pada Senin, 7 November 2022, di Taman Anggrek Jalan Raya Sabajaya No.14 Kecamatan Tirtajaya Karawang telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor dan sebuah mobil pick up yang mengakibatkan pengemudi sepeda motor tersebut meninggal dunia.
Kecelakaan bermula saat kendaraan sepeda motor yang berjalan dari arah Pakisjaya menuju arah Cilebar pada saat berjalan di TKP oleng kekiri jalan dan menabrak mobil pick up. Akibat kejadian ini pengemudi sepeda motor mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia dalam perawatan di Puskesmas Tirtajaya.
Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan angggota Polres Karawang guna melakukan pendataan korban. Petugas Jasa Raharja juga sigap melakukan survei ahli waris guna memastikan pihak yang menerima santunan atas nama korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penyerahan santunan dilakukan segera setelah kepastian ahli waris diperoleh. Santunan Jasa Raharja diberikan melalui transfer langsung ke rekening ahli waris yang sah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara, sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatannya hingga maksimal sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Santunan ini merupakan wujud kehadiran negara bagi warganya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas yang diserahkan oleh PT Jasa Raharja.
Dana santunan berasal dari dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi nomor kendaraan di Samsat.