BANDUNG — Public Service Obligation (PSO) atau kebijakan layanan publik merupakan subsidi yang diberikan oleh Pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya yang ditugaskan kepada KAI Commuter untuk pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi. Mulai 1 Agustus 2023, KAI Commuter menerapkan penyesuaian terkait aturan jumlah kapasitas pengguna dinamis (load factor) pada perjalanan commuter line yang ada di wilayah kerja KAI Commuter.
Sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan No.M.006/3/9/K2//DJKA/2023 Tanggal 17 Juli 2023, tentang Penyesuaian Kapasitas Penumpang, KAI Commuter menyesuaikan kapasitas jumlah pengguna pada 3 pelayanan perjalanan Commuter Line di wilayah 2 Bandung.
Penyesuaian jumlah kapasitas pengguna tesebut diterapkan pada perjalanan commuter line yang memiliki jarak tempuh perjalanan lebih dari 100 KM dan menggunakan sarana kereta kelas ekonomi (K3). Sebelumnya aturan kapasitas dinamis penguna yang berlaku sebelumnya memiliki kapasitas 150% pengguna dari jumlah tempat duduk (100% dengan tempat duduk dan 50 % tiket tanpa tempat duduk).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk tetap menjaga kenyamanan pengguna dalam menggunakan Commuter Line di wilayah 2 Bandung, kini kapasitas tiket pengguna yang tidak menggunakan bangku disiapkan maksimal sebanyak 20% menjadi 120% pengguna (100% dengan tempat duduk dan 50 % tiket tanpa tempat duduk) untuk perjalanan Commuter Line Lokal yang memiliki jarak tempuh perjalanan lebih dari 100 KM.
3 pelayanan perjalanan Commuter Line yang mengalami penyesuaian kapasitas pengguna yakni KA 386 relasi Purwakarta – Garut, KA 387 relasi Garut – Purwakarta dan KA 388 relasi Purwakarta – Garut (388).
Penulis : Adi
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2 Selanjutnya