Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Sumasna menjelaskan, adanya kelebihan bayar yang terjadi pada tahun anggaran 2022 diakuinya karena memang sistem aplikasi belum berjalan maksimal. Maka dari itu pihaknya terus melakukan perbaikan, guna menutup celah kebocoran.
“Integrasi antara aplikasi di keuangan dan kepegawaian belum klik. Maka jadi temuan. Sekarang sudah terintegrasi,” terangnya.
Dia pun memastikan, kejadian serupa tidak terulang di tahun ini. Meski ada satu komponen yang diakuinya dapat menjadi celah, yakni perjalanan dinas luar kota ASN. Sebab masih ada pegawai terang dia, yang lalai melengkapi persyaratan administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua yang berkaitan dengan aplikasi, mudah-mudahan tidak terulang. Tapi kan ini dinamis, bisa saja nanti urusan berbeda yang belum dicermati hari ini. Perjalanan dinas masih agak khawatir, ini masalah ketertiban. Kita saling ingatkan dengan teman-teman perangkat daerah,” ucapnya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nanin Hayani meminta, agar seluruh OPD lebih disiplin dalam melakukan pelaporan, baik ASN yang telah meninggal dunia, terkena sanksi atau sedang menjalani cuti agar kejadian serupa bisa diminimalisir.
“Kami melakukan pembayaran berdasarkan laporan yang diinput tiap OPD. Kelebihan gaji, karena sudah meninggal, kena hukuman disiplin. Sistem tidak tahu kalau tidak diinput. Nah itu inputnya terlambat, sehingga surat ketetapan penghentian terlambat. Saya minta kepada perangkat daerah, aware lah akan hal tersebut” pintanya.
Penulis : Ton
Editor : Maura Dzakiya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya