Kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan 111 ASN yang telah pensiun, Rp285,5 juta. Kelebihan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan 34 ASN yang meninggal Rp284,6 juta serta kelebihan bayar tambahan penghasilan 38 ASN yang menerima hukuman disiplin sebesar Rp435 juta. Dimana dengan total keseluruhan Rp1,493 miliar.
“Mengenai hal ini, Pemprov Jabar harus mengupayakan uang tersebut kembali dalam kurun waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Sesuai keputusan dari inspektorat,” ucapnya.
Pepep berharap, adanya dugaan unsur kelalaian dari operator sistem tidak lagi terjadi di 2023 ini. Mengingat kejadian ini dapat menjadi cela, seiring dengan semangat digitalisasi reformasi birokrasi Pemprov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sistem yang canggih, tapi hal-hal mendasar masih terjadi. Kesalahan mendasar. Kurang aware ini harus diperbaiki,” tuturnya.
Tidak hanya itu, kelalaian juga terjadi dalam pemanfaatan anggaran yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jabar. Kerap terjadi kesalahan pencatatan atau nomenklatur, dimana seharusnya belanja modal namun dijadikan belanja barang dan jasa.
Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa ungkap Pepep, mencapai Rp112,8 miliar. Sehingga Gubernur Ridwan Kamil harus mengingatkan Kepala TAPD untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi penyusunan anggaran belanja.
“Ini juga menarik, sebab akan beda perlakuan. Dimana kita tahu, kalau belanja modal akan menjadi aset pada neraca pemerintah daerah. Kalau belanja barang dan jasa, diasumsikan habis dalam 12 bulan. Tidak menambah nilai aset Pemprov. Ini lagi-lagi kejelian dan tanggungjawab dari pengguna sistem (TAPD),” imbuhnya.
Penulis : Ton
Editor : Maura Dzakiya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya