Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja serahkan Santunan Kecelakaan di Bogor

- Publisher

Minggu, 28 Agustus 2022 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung- (27/08/2022) Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Ciomas, Pasir Jaya Kota Bogor Hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022. Saat itu korban bermaksud menyalip kendaraan lain di depannya kemudian bersenggolan dengan dengan kendaraan bus, dan korban terjatuh dari sepeda motornya dan meninggal dunia.

Mendengar kasus kecelakaan tersebut petugas Jasa Raharja KPJR Cibinong Dentino dengan sigap melakukan koordinasi dengan petugas unit laka lantas Polresta Bogor, dan mendatangi rumah sakit tempat korban dibawa untuk mendapatkan data diri korban tersebut.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah  menyampaikan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban, serta menyatakan bahwa Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia melalui transfer rekening kepada ahli waris korban kurang dari 24 jam setelah kejadian kecelakaan. Peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ujar Dodi.

Hasil koordinasi yang baik antara petugas Jasa Raharja dengan Pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya ,maka pendataan korban meninggal dunia dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Setelah data kebenaran ahli waris korban meninggal dunia di dapat, dana santunan segera di serahkan melalui transfer ke rekening ahli waris korban.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan, Commuter Line Bandung Raya Diperpanjang Hingga Cicalengka Per 1 Februari 2026

Dengan demikian dalam kurun waktu 24 jam santunan meninggal dunia sudah dapat diterima oleh ahli waris melalui proses transfer rekening. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.  terang Dodi.

Berita Terkait

KAI Commuter beri sanksi perokok di KA Lokal Garut-Padalarang
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
KAI Commuter Sukses Angkut 1,3 Juta Pengguna di Area 2 Bandung Selama Periode Lebaran Tahun 2026
Pecah Rekor!, Pengguna Commuter Line Bandung Lampaui Angka 1 Juta
Tembus 840 Ribu Pengguna, Commuter  Line Area 2 Bandung Catat Kenaikan Seiring Kembalinya Aktivitas Pekerja
KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 94 Ribu Pelanggan Selama Dua Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09 WIB

KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:29 WIB

Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:47 WIB

KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:57 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:01 WIB

Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:05 WIB

PTDI dan PT NTP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Cisarua

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:30 WIB

KAI Daop 2 Bandung Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel Saat Ramadan, Langgar UU Bisa Terancam Sanksi Pidana

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

KAI Commuter beri sanksi perokok di KA Lokal Garut-Padalarang

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:28 WIB

Berita Daerah

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Senin, 1 Jun 2026 - 15:14 WIB