Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cibiru Kabupaten Bandung

- Publisher

Kamis, 18 Mei 2023 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG — Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Rabu Tanggal 17 Mei  2023, Pukul 05.30 Wib TKP di Jalan Raya Cileunyi tepatnya Kampung .Cibiru Hilir Rt.01/01 Desa. Cibiru Hilir Kec. Cileunyi Kabupaten Bandung.

Menurut keterangan saksi-saksi, Kendaraan R4 (No.Pol: tidak tercatat) melaju dari arah timur Cinunuk menuju ke arah barat Cibiru pada saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di duga pengemudi tersebut kurang berhati-hati serta kurang waspada sehingga menabrak bagian belakang Kendaraan Sepeda Motor No.Pol: D-5061-VAF yang berada di depannya. Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara  Sepeda Motor No.Pol: D-5061-VAF An. Malla Mandalawati meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan di bawa ke RS AMC Cileunyi Kabupaten  Bandung.

Baca Juga :  Disdik Bandung Buka Jalur Afirmasi RMP pada PPDB 2023

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Polresta Bandung, Unit Gakkum Petugas  Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan”, ungkap Suryadi. Suryadi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar

Berita Terkait

Rektor UPI minta lulusan kuasai soft skill hadapi perubahan dunia kerja
1.000 Bapak Sajikan Sarapan Untuk Istri, Tercatat Rekor Muri Di Bandung
Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka
XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB
Karya Kreator Uqi Mejeng di Bandara Husein, Bukti Talenta Disabilitas Mampu Bersaing
Festival Olahraga Tradisional Rancasari, Kenalkan Permainan Rakyat kepada Generasi Muda
Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara
Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Mardiono Serap Aspirasi Petani Langsung dari Sawah hingga Berikan Bantuan Traktor

Kamis, 3 September 2026 - 12:45 WIB

Cegah Bahaya Kelistrikan, PLN Ingatkan Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Semarakan HUT ke-81 RI, KAI Commuter Hadirkan Tarif Spesial Rp8

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:18 WIB

Mengantarkan Impian ke Tanah Suci, Adira Finance Umumkan Pemenang UMRAH untuk Sahabat 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:20 WIB

Tembus 10 Juta Penumpang, KAI Commuter Wilayah Bandung Torehkan Rapor Positif di Semester I-2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:39 WIB

KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:28 WIB

Trisakti Fest Padukan Semangat Soekarno, Piala Dunia, dan Kebangkitan UMKM

Berita Terbaru

Headline

Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:44 WIB