SUKABUMI — Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, menerima kunjunganserta melakukan koordinasi dengan Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda, dan Kepala P3DW Kabupaten Sukabumi II, Rendy, terkait optimalisasi pendapatan dan pengiriman surat tunggakan pajak kepada para wajib pajak melalui kerja sama denganKantor Pos, Rabu 19 Februari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengiriman surat pemberitahuantunggakan pajak kendaraan bermotor, sehingga wajib pajak dapat segera melakukanpembayaran sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi administratif. Dalam pertemuan ini, ketiga pihak membahas mekanisme kerja sama dengan Kantor Pos untukmemastikan pengiriman surat berjalan lancar dan tepat sasaran. “Kami berharap denganadanya koordinasi ini, pengiriman surat pemberitahuan tunggakan pajak dapat dilakukanlebih optimal dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibanpajaknya,” ujar Wahyu.
Selain itu, pertemuan ini juga menekankan pentingnya sinergi antara instansi terkaitdalam upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan semakinmeningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan ini, dibahas pula rencana penguatan sosialisasi kepada masyarakatterkait manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu. Melaluiberbagai media informasi dan kampanye digital, diharapkan kesadaran masyarakatsemakin meningkat dalam menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara Jasa Raharja, P3DW Kota Sukabumi, P3DW Kab. Sukabumi II, serta dukungan dari Kantor Pos, diharapkan proses pengiriman surattunggakan pajak dapat berjalan dengan lebih baik dan berkontribusi pada peningkatankepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja