KAB. BANDUNG — Hari Rabu (4/12), Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek Nenden Heniwati, SE, dalam rangka optimalisasi pajakkendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek.
Dalam koordinasi tersebut membicarakan evaluasiProgram Pemutihan yang telah berjalan mulai tanggal 1 Oktober – 30 November 2024 serta perpanjanganProgram Pemutihan dari tanggal 1 Desember – 23 Desember 2024, serta peningkatan pelayanan bagimasyarakat dalam mempermudah pelayanan pajakkendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bandung.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan pengutipanSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dikutipnya SWDKLLJ dari setiap pemilikkendaraan bermotor di kantor Bersama samsat melaluiintegrasi yang baik antara Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja, Dimana dana SWDKLLJ tersebut kemudian dikembalikan kepadamasyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakatyang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semoga sinergi dengan mitra kerja terus terjalin denganbaik, dan dapat berkontribusi dalam setiap kegiatan-kegiatan yg dilaksanakan bersama dalam upayapeningkatan penerimaan samsat terutama pada sektorSWDKLLJ Jasa Raharja” tutup Weny.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja