BANDUNG — Pemda Provinsi Jawa Barat berkomitmen mendorong percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sekaligus menekan emisi gas rumah kaca.
Komitmen tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih menuturkan, komitmen percepatan KBLBB terwujud dalam penggunaan 22 mobil listrik untuk kendaraan dinas kepala perangkat daerah di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Adapun penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas kepala perangkat daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Ini juga termasuk salah satu upaya kita untuk bisa meningkatkan kepercayaan dari masyarakat bahwa dari penggunaan kendaraan listrik ini aman dan nyaman di wilayah Jawa Barat dengan sudah adanya 153 SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat,” ucap Ai Saadiyah di Kota Bandung, Senin (6/3/2023).
Ai Saadiyah juga mengatakan, pengadaan 22 mobil listrik tersebut melalui skema penyewaan. Skema tersebut dapat menghemat biaya karena perawatan dan pemeliharaan kendaraan dilakukan oleh vendor.
“Kalau kita sewa itu relatif sudah tidak ada perawatan karena perawatannya itu ditanggung oleh provider, ada oleh vendor. Jadi kita tinggal menggunakan saja terus kalau misalnya ada kendala dan lain-lain kita bisa menghubungi vendor,” ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya