Jasa Rahrja Cabang Sukabumi Adakan Forum Komunikasi Lalu Lintas dengan Unit Gakkum Polres Cianjur

- Publisher

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI — Jasa Raharja Cabang Sukabumi memperkuat kemitraandalam upaya pencegahan kecelakaan melalui StafAdministrasi Pelayanan, Sdr Dentino R. Wibowo, bersamaKanit Gakkum, Ipda Ika Cakra Mustika, SH, dan dihadirijuga oleh para Kasubnit Gakkum menggelar kegiatan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) bersama Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur.

Forum tersebut diadakandengan tujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman di wilayah Kabupaten Cianjur serta mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.

Dalam acara yang berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, Dentino menyampaikan pentingnya program-program pencegahan kecelakaan lalu lintas yang akandiimplementasikan di beberapa titik rawan kecelakaan.

Ia menekankan bahwa upaya tersebut tidak akan berjalandengan efektif tanpa dukungan dari masyarakat. Kesadarandan kepedulian masyarakat dalam berlalu lintas sangat berperan dalam terciptanya keselamatan di jalan.

Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kitabersama. Mari kita selalu berhati-hati dalam berkendara, taati peraturan lalu lintas, dan jangan lupa untuk membayarPajak Kendaraan Bermotor Anda,” ujar Dentino.

Melalui forum ini, Jasa Raharja bersama Unit Gakkum PolresCianjur berharap dapat meningkatkan kesadaranmasyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi penggunajalan di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cirebon Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Guna Membahas Kesiapan Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2023

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB
Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers
KAI Commuter Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Commuter Line Walahar dan Jatiluhur Dengan Operasikan Hall Baru Stasiun Cikampek
KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:45 WIB

Cegah Bahaya Kelistrikan, PLN Ingatkan Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Semarakan HUT ke-81 RI, KAI Commuter Hadirkan Tarif Spesial Rp8

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Natuna

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:18 WIB

Mengantarkan Impian ke Tanah Suci, Adira Finance Umumkan Pemenang UMRAH untuk Sahabat 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:20 WIB

Tembus 10 Juta Penumpang, KAI Commuter Wilayah Bandung Torehkan Rapor Positif di Semester I-2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:39 WIB

KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:28 WIB

Trisakti Fest Padukan Semangat Soekarno, Piala Dunia, dan Kebangkitan UMKM

Berita Terbaru