BANDUNG — Bertempat di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) Jasa Raharja turut dalam rapat Peningkatan Kepatuhan dan Ketaatan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, hari Jumat(30/08). Dalam Upaya Menekan Pertumbuhan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), Pengesahan STNK dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di wilayah Provinsi Jawa Barat dan untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dalam membayar Pajak Kendaraan bermotor serta tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
Pada kegiatan tersebut Kepala Urusan Sumbangan Wajib PT Jasa Raharja, Ahmad Alfansuri Situmeang yang didampingi Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Indrawan Ayip Rosyidi bersama Kepala Bidang Pengelolaan dan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, R Mukti Subagja beserta para Staf dan juga AKP Dana dari Ditlantas Polda Jabar yang turut dalam rapat tersebut.
Dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja juga berkesempatan menyampaikan beberapa pointmengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja dan juga mengajak Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor segera sebelum jatuh tempo lewat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja