JAKARTA — Jasa Raharja berpartisipasi dalam penyelenggaraan Industrial Symposium bertema “Inovasi Sinergis: Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) dan Rumah Sakit dalam Memperkuat Layanan Kecelakaan Melalui Kerja Sama dengan Jasa Raharja”. Acara ini berlangsung di sela Kongres PERSI XVI di Jakarta pada Kamis (17/10/2024), dengan tujuan memperkuat kolaborasi antara Jasa Raharja dan rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa hingga September 2024, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp1 triliun untuk korban meninggal dunia dan Rp1,19 triliun untuk korban luka. “Rata-rata pembayaran santunan untuk korban meninggal dunia diselesaikan dalam waktu 1 hari 9 jam,” jelas Dewi. Sementara itu, 98,58% santunan bagi korban luka diberikan dalam bentuk jaminan guarantee letter kepada rumah sakit, sedangkan sisanya dilakukan melalui sistem reimburse oleh korban atau keluarga korban.
Berdasarkan data IRSMS Korlantas Polri, hingga September 2024, angka kecelakaan lalu lintas menurun 7,84 persen, sehingga berdampak pada penurunan nilai santunan sebesar 71 persen. Jumlah korban fatalitas juga berkurang 5,34 persen atau setara dengan 5.600 orang. “Kami mengapresiasi rumah sakit atas dedikasi dan pelayanan optimal yang diberikan kepada korban kecelakaan. Ini menunjukkan upaya bersama dalam meningkatkan penanganan kecelakaan lalu lintas,” ujar Dewi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dr. Bambang Wibowo, Sp.O.G, Subsp. K.Fm, MARS, FISQua, menekankan pentingnya kolaborasi antara rumah sakit dan Jasa Raharja. Menurutnya, pelayanan optimal kepada masyarakat tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. “Kita semua saling membutuhkan. Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi tidak dapat memberikan layanan kesehatan langsung, begitu pula rumah sakit yang membutuhkan dukungan asuransi. Kerja sama kami dengan Jasa Raharja terus membaik, dan regulasi yang dikeluarkan telah mempermudah proses klaim di rumah sakit,” kata Bambang.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2 Selanjutnya