TASIKMALAYA – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada 31 Januari 2023, sekitar Pukul 17.30 Wib di Jalan Raya Salopa Kp Padasuka Kecamatan Mandalahayu Kabupaten Tasikmalaya, antara Sepeda Motor Sonic tanpa TNKB bertabrakan dengan Kendaraan Truk yang datang dari arah berlawanan, kemudian Truk tersebut banting stir kekanan bertabrakan kembali dengan Sepeda Motor No. Pol. Z-6826-GI. Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan 1 (Satu) orang meninggal dunia (Pembonceng) dan 1 (satu) orang mengalami Luka Berat yaitu Pengendara sepeda Motor yang dievakuasi ke Puskesmas Sukaraja.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polres Kabupaten Tasikmalaya, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja, M Rudianto melakukan Survey ke Ahli Waris untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut.
Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Amnan Ghozali, Kepala Perwakilan Tasikmalaya melalui Rudianto menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Rudianto.
Serta menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
Halaman : 1 2 Selanjutnya