KAB. TASIKMALAYA — Staf Administrasi TK I Samsat Sukaraja M.Rudianto melakukan survey ahli waris di Desa Mandalawangi Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 16 Mei 2023. Korban (Alm) Iwan Mis’an mengalami musibah kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor dengan Bus Angkutan Umum di Jl Raya Salopa Kp.Jamupu KabupatenTasikmalaya pada tanggal 15 Mei 2023.
Korban dan anak nya yang bernama Ani Herlina menjadi korban kecelakaan tersebut. lalu di bawa ke RS TMC Kota Tasikmalaya dengan jaminan ke Rumah Sakit, pada saat korban (Alm) Iwan Mis’an di rujuk ke RSUD Soekardjo Kota Tasikmalaya korban tidak tertolong dan meninggal dunia di Rumah Sakit.
Korban mempunyai satu orang istri yang sah dan tiga orang anak. Santunan diberikan kepada Istri yang sah bernama Ai Salamah sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia, Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Pihak keluarga menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan yang diterima dari Pemerintah melalui PT Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Amnan Ghozali, Kepala Perwakilan Tasikmalaya melalui Rudianto menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Rudianto. Serta menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar