KAB. TASIKMALAYA — Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya melakukan survey keabsahan ahli waris di Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (18/03). Kecelakaan yang melibatkan pengemudi sepeda motor yang dikemudikan oleh Jajang Suhendar bertabrakan dengan Mobil pick up. korban Jajang Suhendar pun Meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Sebagai ahli waris dari korban, Jajang Suhendar adalah Anak Korban (Anak). Karena status korban adalah Duda Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Pangandaran, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja, M Rudianto melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Amnan Gozali, Kepala Perwakilan Tasikmalaya melalui M Rudianto menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Rudianto. Rudianto pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya