Jasa Raharja Tasikmalaya Gandeng Mechant Lokal Tawarkan Diskon Bagi Warga Taat Pajak

- Publisher

Selasa, 3 September 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA — Hari Selasa, Tanggal 3 September 2024 Kepala Jasa Raharja perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali, mengumumkan inisiatif baru yang bertujuan untuk memberikan manfaat lebih bagi pemilik kendaraan bermotor. Jasa Raharja Tasikmalaya, yang wilayah kerja nya meliputi enam kabupaten/kota di Priangan Timur, telah menjalin kerja sama dengan sejumlah merchantternama.

Kerja sama ini mencakup beberapa mitra, seperti Hotel Horison Tasikmalaya, RS Hermina Tasikmalaya, Bengkel Mobil New Celeb Tasikmalaya, Derista Leather Jaket Garut, hingga Angkringan Topoci Ciamis. Melalui program ini, setiap pemilik kendaraan yang masih masa berlaku STNKnya aktif atau taat dalam membayar Pajak Kendaraan dapat menikmati diskon dan harga spesial dari para merchant tersebut.

Baca Juga :  HLF MSP & IAF 2024: PTDI Tanda Tangani Sejumlah Perjanjian, Salah Satunya Kontrak Penjualan Pesawat N219

Amnan Ghozali menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan penawaran menarik ini, pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi JRku yang tersedia di Playstore. Dengan hadirnya program ini, Jasa Raharja berharap dapat memberikan kemudahan dan keuntungan tambahan bagi masyarakat yang taat dalam membayar Pajak Kendaraan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inisiatif ini merupakan langkah strategis Jasa Raharja dalam memperkuat hubungan dengan masyarakat sekaligus mendukung para mitra lokal untuk terus berkembang di tengah persaingan usaha yang ketat.

Baca Juga :  Bingung Hitung Tagihan Listrik? Begini Cara Mudahnya!

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global
West Java Festival 2025 Suguhkan Seni Budaya Berbasis Kearifan Lokal Sunda
Gubernur Jabar dan Dirut KAI Kolaborasi Hadirkan “Kereta Petani dan Pedagang” untuk Jawa Barat
Gubernur Jabar dan Dirut KAI Bahas Modernisasi Jalur Kereta Jakarta-Bandung Target Waktu Tempuh 1,5 Jam
Gubernur Jabar Dukung Optimalisasi Jalur Nambo-Citayam
KDM Integrasikan Kebijakan Transportasi untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar
Gubernur Dedi Resmi Pimpin DHD BPK’45 Jawa Barat Masa Bakti 2025–2030
TKD Berkurang, Pemprov Jabar Tetap Prioritaskan Pembangunan untuk Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:21 WIB

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global

Minggu, 9 November 2025 - 10:37 WIB

West Java Festival 2025 Suguhkan Seni Budaya Berbasis Kearifan Lokal Sunda

Jumat, 7 November 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Jabar dan Dirut KAI Bahas Modernisasi Jalur Kereta Jakarta-Bandung Target Waktu Tempuh 1,5 Jam

Jumat, 7 November 2025 - 18:41 WIB

Gubernur Jabar Dukung Optimalisasi Jalur Nambo-Citayam

Kamis, 6 November 2025 - 18:11 WIB

KDM Integrasikan Kebijakan Transportasi untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar

Kamis, 6 November 2025 - 17:09 WIB

Gubernur Dedi Resmi Pimpin DHD BPK’45 Jawa Barat Masa Bakti 2025–2030

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:31 WIB

TKD Berkurang, Pemprov Jabar Tetap Prioritaskan Pembangunan untuk Masyarakat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:49 WIB

KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global

Senin, 10 Nov 2025 - 19:21 WIB