SUKABUMI – Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kota Sukabumi Saudari Ai Omah mengunjungi PO Sinar Remeja, PO Lana Jaya dan Juga PT. PJN (Panjunan) untuk melaksanakan giat Opsus sekaligus sosialisasi ketaatan pembayaran pajak kendaraan dan juga kepatuhan SWDKLLJ serta Regident dan juga sosialisasi program pembebasan BBNKB II, Jumat (09/12).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala P3D wilayah Kota Sukabumi, H. Iwan Juanda, serta Kasie Pentag, Ahmad Komarudin serta bagian urusan stnk Samsat Kota Sukabumi Bapak Suhud, dan juga dihadiri pula perwakilan dari mitra Bank BJB.
Dalam kunjungan Opsus ini dilakukan pengecekan STNK serta masa berlaku pajak dan juga Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) serta sosialisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembebasan BBNKB II ini berlangsung dari 1 November – 23 Desember 2022 di seluruh Provinsi Jawa Barat.
Diharapkan masyarakat Jawa Barat khususnya masyarakat Kota Sukabumi dapat memanfaatkan program tersebut dan juga diharapkan bisa taat dalam membayar pajak. Dan juga untuk yang memiliki kendaraan bermotor umum untuk senantiasa bisa taat pula dalam membayar IWKBU Jasa Raharja.
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.