Dana tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakanaan penumpang umum.
Dalam giat tersebut juga mengedukasi masyarakat tentang Pasal 74 Ayat (2) Huruf b Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, registrasi kendaraan tersebut akan dihapus dan di nyatakan kendaran bodong.
Halaman : 1 2