CIREBON – Tim Pembina Samsat Kabupaten Cirebon melakukan Sosialisasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Data Ranmor bertempat di Kantor Kecamatan Klangenan dan Kantor Kecamatan Tengah Tani, Cirebon, Sabtu (04/02).
Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Camat dan Kepala Desa/Kuwu se-Kabupaten Cirebon. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, perangkat desa dapat menginformasikan tentang Penghapusan Data Ranmor kepada warganya.
Sehingga warga masyarakat lebih peduli dan patuh untuk melakukan kewajibannya melakukan administrasi kendaraannya setiap tahun ke Samsat. Selain itu, diharapkan dengan bangkitnya awareness warga terhadap kewajibannya, warga pun tahu haknya mendapat jaminan oleh Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT