KAB. BANDUNG — Untuk mensukseskan program pemutihan pajakkendaraan bermotor yang berlangsung dari tanggal 1 Oktober – 30 November 2024, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasarimelakukan pemasangan spanduk sosialisasi pemutihanpajak kendaraan di Pos Cileunyi pada hari Senin, Tanggal 21 Oktober 2024. “Pemasangan spandukdilakukan di Pos Cileunyi yang merupakan titikkeramaian dan kepadatan para pengguna kendraanbermotor, sehingga diharapkan dapat memberikan informasi mengenai program ini kepada masyarakat”, ungkap Weny.
Program relaksasi pemutihan pajak kendaran bermotordilaksanakan sebagai bagian dari upaya Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam meningkatkan pendapatanpajak kendaraan bermotor serta meningkatkankesadaran dan kepatuhan masyarakat terkait kewajibandalam membayarkan pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkretSamsat dalam memberikan pelayanan terbaik kepadamasyarakat. “Kami berkomitmen untuk terusmemberikan pelayanan kepada masyarakat dalammembayar pajak kendaraan guna meningkatkanpendapatan pajak kendaraan” ungkap PenanggungJawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja