Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan
pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah mulai dari bagian ujung rambut.
Termasuk dengan barang-barang yang tersisa di tubuh korban.
“Kemudian kita periksa juga properti barang lainnya yang menempel pada jenazah itu atau yg dalam satu kantong itu. Kita periksa kita dapatkan ada KTP, ada ikat pinggang, ada kalung, ada bekas ataupun seragam baju yang sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu,”
paparnya.
Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak Kepolisian dalam hal ini Biddokkes
Polda Jawa Barat kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak keluarga, dan proses santunannya juga langsung diproses oleh Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2


















