KAB. SUMEDANG – Hari Rabu, Tanggal 08 Mei 2024 bertempat di Aula Rapat Kantor Pusat Pengelola Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sumedang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, Restu Indra Permana turut serta dalam Rapat persiapan Operasi Gabungan Tertib Kendaraan Bermotor, turut hadir dalam kegiatan rapat tersebut bapak Kepala P3DW Kabupaten Sumedang dengan mitra kepolisian dan BJB. Rapat ini dimaksudkan untuk mempersiapkan kegiatan operasi gabungan tertib lalu lintas khusunya di wilayah Kabupaten Sumedang.
Restu juga menjelaskan manfaat dengan adanya Rapat kegiatan tersebut, dalam meninggkatkan pendapatan pembayaran SWDKLLJ dan IWKBU selain berpengaruh secara langsung kepada perusahaan, akan di rasakan juga maanfaat langsung kepada wajib pajak jika terkena musibah di jalan raya. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar