KAB. MAJALENGKA — Jasa Raharja Samsat Majalengka hadir berpartisipasidalam rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) yang diselenggarakan di Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka pada Senin, 30Desember 2024. Dalam Rangka PersiapanPenyelenggaraan Angkutan Tahun Baru 2025 untukmenciptakan transportasi yang nyaman, aman dan tertib.
Dalam kesempatan ini, Kepala Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando yang diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Majalengka, Yoseph Bayu Sujatmiko menekankan pentingnya memastikan Transportasi Umum yang sesuai standar keselamatandilengkapi dengan administrasi dan penjaminan bagipenumpang angkutan umum guna menunjang kesiapanmenghadapi libur Tahun baru 2025.
Jasa Raharja juga menyampaikan data terkait titik rawankecelakaan lalu lintas di wilayah Majalengka, yang menjadi salah satu dasar untuk merumuskan prioritasupaya pencegahan kecelakaan. Hal ini termasukpemasangan rambu-rambu lalu lintas di titik-titik rawankecelakaan.
Rapat FKLLAJ ini menjadi ajang penting untukmemperkuat kolaborasi antarlembaga. Diskusi yang berlangsung mencakup berbagai isu, mulai dariperencanaan jalan raya, pengelolaan angkutan umum, hingga upaya meningkatkan kesadaran masyarakatterhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Sebagai mitra pemerintah, Jasa Raharja menyatakankomitmennya untuk mendukung program-program peningkatan infrastruktur yang telah dirancang oleh pemerintah daerah. “Kami percaya bahwa sinergi iniharus terus berkelanjutan agar terciptanya hubunganyang baik antar instansi dan upaya keselamatan Lalu Lintas dapat di rasakan oleh pengguna jalan khususnyayang akan melakukan mudik,” ujar Yoseph Bayu Sujatmiko.
Sebagai penutup, Yoseph Bayu Sujatmiko menyatakanuntuk mendukung penuh upaya yang akan dilaksanakanguna menekan angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Kabupaten Majalengka dan ikut sertadalam pelaksanaan rencana yang telah diagendakan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja