CIMAHI — PT Jasa Raharja mengenalkan Program PengajarPeduli Keselamatan Berlalu Lintas (PPKL) denganmelibatkan peran sekolah dalam upaya edukasikeselamatan berlalu lintas secara konsisten untukmencegah kecelakaan lalu lintas pada kalangan pelajardi SLBN A Citeureup Kota Cimahi, pada Rabu (20/11/2024).
Dalam Kesempatan ini Dihadiri oleh Penanggung Jawab Samsat Kota Cimahi Restu Indra Permana, menyampaikan informasi kepada para guru mengenaidata korban kecelakaan yang didominasi oleh usiapelajar yaitu tingginya angka kecelakaan usia sekolahdan tingginya kecelakaan di jam Sekolah baik pergi dan pulang .
PT Jasa Raharja berpandangan para guru memilikiperan besar sebagai jembatan antara PPKL dan siswanya dalam menyampaikan informasi seputarkeselamatan dalam berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pesan-pesan keselamatan dapat disampaikan oleh guru di setiap akhir pembelajaran dilakukan secarakonsisten, dengan bahasa sederhana, mudahdimengerti, tujuannya agar dapat dilaksanakan siswadan siswinya. Himbauan tersebut dapat seperti : Hati-Hati di Jalan, Jangan Lupa Memakai Helm (UntukPengendara Sepeda Motor), Taat Peraturan Lalu Lintas, Selamat Sampai Rumah serta pesan-pesankeselamatan lainnya,” ujar Restu.
Penanggung Jawab Samsat Cimahi Restu Indra Permana juga turut mensosialisasikan aplikasi JR Safety Road yang dapat diunduh melalui Google Play Store secara gratis. Aplikasi JR Safety Road adalahprogram edukasi berkendara aman yang dikemasmenarik untuk meningkatkan kemampuan berkendara, yang menampilkan berita, tips, dan informasi lain terkaitkeselamatan berkendara.
Dengan menggunakan aplikasi JR Safety Road diharapkan masyarakat dapat memperoleh pengetahuandan meningkatkan awareness seputar keselamatanberkendara sehingga dapat mengurangi angkakecelakaan lalu lintas jalan maupun penumpangangkutan umum.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja