KAB. BANDUNG BARAT — Pada hari Rabu, Tanggal 11 Desember 2024 telahdiselenggarakan Rapat mengenai PendataanKendaraan Bermotor yang diselenggarakan Badan Pendapat Daerah Provinsi Jawa Barat di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bandung Barat Padalarang. Dalam Rapat kali ini, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto yang diwakili oleh Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib, Humas & Hukum hadirdiantara nya untuk sama sama menindaklanjuti UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan pasal 74 ayat (2) huruf b bahwa penghapusanregistrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapatdilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidakmelakukan registrasi ulang sekurang– kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda NomorKendaraan Bermotor.
Berkenaan hal tersebut untuk mewujudkan tertibadministrasi Registrasi dan Identifikasi kendaraanbermotor serta guna mewujudkan tertib administrasikepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat sekaligus untuk dapat memetakan potensi kendaraanbermotor se- Jawa Barat, Tim Pembina Samsat ProvinsiJawa Barat berencana akan melaksanakan pendataankendaraan yang mengalami rusak berat akibatkecelakaan lalu lintas dan kendaraan hasil tilang di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat yang melibatkanunsur Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah ProvinsiJawa Barat dan PT. Jasa Raharja.
Indrawan dalam sambutannya menyampaikan, rencanaagenda program kerja Implementasi Pasal 74 UU Nomor22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini adalah mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasiatas dasar beberapa pertimbangan,antara lain kondisirusak berat yang membuat kendaraan tidak dapatdioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukanregistrasi ulang setelah melewati masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor selama minimal 2 tahun,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan dari Implementasi ini ke depan nya antara lain adalah untuk peningkatan kinerja pembayaran pajakkendaraan bermotor yang diharapkan dapatmemperbaiki kepatuhan masyarakat secarakeseluruhan, validitas dan akurasi data kendaraanbermotor yang semakin ditingkatkan, sehinggamemudahkan dalam pengelolaan dan penangananadministrasi, pelayanan yang lebih optimal kepadamasyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja