CIMAHI – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menjamin korban kecelakaan
lalu lintas, dimana seorang pejalan kaki ditabrak oleh Mobil Angkutan Umum di Jl
Encep Kartawiria, Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi pada hari Senin, tanggal 26
Juni 2023.
Kejadian Laka lantas ini dan sudah tersebar di kanal media sosial maupun di Wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Dengan bergerak cepat, Petugas Jasa Raharja Samsat Cimahi, Dadan Setiadi saat
itu langsung menyerahkan (GL) untuk korban atas nama Ghina
Akmarina Rizkia yang mendapat perawatan di RSUD Cibabat, Kota Cimahi.
Pada kesempatan pertama Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Dodi
Apriansyah melalui Dadan Setiadi menyampaikan turut prihatin kepada korban luka-luka, semoga lekas pulih kembali.
“Kami telah memberikan kepada korban yang dirawat di RS Cibabat Kota Cimahi dan mendapatkan pertolongan P3K telah kami jamin.” ujar Dadan.
Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RSUD Cibabat, Kota Cimahi dimana
korban dirawat dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah
sakit dengan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000,- serta menyediakan manfaat
tambahan bantuan P3K maksimal Rp 1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance
maksimal sebesar Rp 500.000,- terhadap korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan
nomor 15 tahun 2017. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan
penjaminan yang cepat di Rumah Sakit sesuai harapan masyarakat yang menjadi
korban.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa
berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai
wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar