PANGANDARAN – Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah mendampingi Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryana Suzana bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Dirjen Hubdat Hendro Sugianto dan Stakeholder memantau pengecekan jalur arus mudik Pantai Selatan atau Pansela, Jumat (20/01).
Dalam Rangka Persiapan Operasi Ketupat 2023. Dalam kesempatan tersebut, Dewi Aryani Suzana melalui Dodi Apriansyah mengatakan Jalur pansela bisa dijadikan alternatif mudik untuk menikmati keindahan pemandangan alam.
“Kita tidak menggunakan pendekatan percepatan disini untuk sampai di tujuan, tapi lebih kepada menikmati jalur pantai selatan waktu yang direncanakan bisa tiba ditujuan masing-masing, jadi ini semacam sasaran antaran sebelum sampai ke tujuan mudik,” ujar Dodi, Jumat (20/1) Karena jalanan yang tidak begitu luas, Dodi meminta pemudik yang akan melewati jalur ini untuk berhati-hati berkonsentrasi saat berkendara.”Jalannya tidak begitu lebar, masyarakat betul-betul harus waspada ketika sedang berpapasan dengan kendaraan lainnya itu penting artinya konsentrasi,” ungkapnya.
Dodi juga mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan kegiatan yang akan menyebabkan kemacetan di jalan saat mudik lebaran nanti. “Imbauan kepada masyarakat setempat yang jalurnya dilalui arus mudik, harapan kita tentunya tidak ada tambahan yang jadi faktor penghambat, contohnya kendaraan parkir yang dipinggir jalan kemudian pasar-pasar tumpah dipinggir jalan dan lainnya,” jelas Dodi.
Dewi Aryana Suzana mengajak masyarakat yang akan melakukan mudik melewati jalur pansela selain untuk berwisata dan menikmati kuliner di sepanjang perjalanan sebelum sampai di kampung halaman.
“Hari ini kita mengunjungi tempat wisata di daerah Karangpotong, Sindangbarang Cianjur, bagi masyarakat yang lewat jalur selatan bisa mampir ke tempat-tempat wisata karena viewnya luar biasa,” pungkas Dewi. Jasa Raharja mendukung penuh Operasi Ketupat Lodaya Tahun 2023 ini dalam hal pemberian perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan yang diatur dalam UU No 33 Tahun 1964 dan UU No 34 Tahun 1964″ Ujar Dodi. PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.