BANDUNG – Senin (26/12) Bertempat di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bandung, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bekerjasama dengan Biddokkes Polresta Bandung mengadakan Kegiatan Pengobatan dan Pemeriksaan Gratis. Kegiatan ini adalah salah satu upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas jalan dan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan PAM Nataru 2022.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, terkait penghapusan data kendaraan terhadap kendaraan yang tidak melakukan regristrasi ulang selama 2 (dua) tahun setelah masa laku STNK nya.
Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT