JAKARTA – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan akibat tertabrak truk
trailer yang diduga mengalami rem blong di exit Tol Bawen Semarang, Jawa Tengah,
pada Sabtu (23/09/2023).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, seluruh
korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal
dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Sementara untuk korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal
Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar
Dewi di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewi mengatakan, bahwa santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran
negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
Dewi menyampaikan, bahwa Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat
untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen
untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat.
Lebih lanjut Dewi menyampaikan, bahwa saat ini Jasa Raharja telah memiliki sistem
yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan
mitra kerja terkait.
“Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar Dewi.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2 Selanjutnya