KAB. SUBANG — Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jl Raya Jurusan Bandung – Subang tepatnya di Kp Pasir Kareumbi Kecamatan dan Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada hari Selasa (22/10/2024). Kepala Perwakilan Jasa RaharjaPurwakarta, Arvian Riza Yudhawan, menyampaikan, korban meninggal dunia mendapat santunan masing-masing sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahliwaris sah. Sementara korban luka-luka mendapatjaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 jutayang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempatkorban dirawat.
“Petugas kami sudah melakukan pendataan korban dan ahli waris korban meninggal dunia, serta berkoordinasidengan Kepolisian dan pihak terkait guna percepatanpenyerahan santunannya,” ujarnya. Arvianmenyampaikan bahwa santunan tersebut merupakanbentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujudkehadiran negara terhadap masyarakat melalui peranJasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atasmusibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkanmendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedangmendapat perawatan segera disembuhkan seperti sediakala. Kami juga mengimbau kepada seluruh penggunajalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mematuhiperaturan lalu lintas,” imbuhnya.
Santunan meninggal dunia an korban Rivan Mulya Setiawan diserahkan oleh Kasatlantas Polres Subang AKP Sudirianto bersama Penanggung jawab KPJR Subang Agung Andriayana diterima orang tua korban bernama Wawan Santanu di rumah duka. Kecelakaanyang terjadi hari Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul07.40 WIB itu, bermula saat kendaraan Hino Dump Truck datang dari arah Bandung menuju arah Subang melaju di jalan yang menurun melaju tidak terkendalisehingga menabrak kendaraan lainnya, akibatnyakecelakaan beruntun pun tak terhindarkan.
Akibat musibah tersebut 2 orang meninggal dunia dan 8 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban kini sudahdievakuasi ke rumah sakit sekitar. Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja tengah melakukanpendataan ahli waris korban untuk percepatanpenyerahan santunan. Sementara bagi korban yang mengalami luka, Jasa Raharja sudah menerbitkanjaminan biaya perawatan ke rumah sakit tempat korban dirawat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja


















