Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diberikan amanah oleh pemerintah untuk mengelola UU 33 dan 34 yang salah satu tugas utamanya adalah memberikan jaminan perlindungan
kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum tentunya sangat menyambut baik kegiatan ini, karena sejalan dengan program kerja kegiatan
pencegahan kecelakaan.
Halaman : 1 2


















