“Khusus di Bandung, dari periode 1-7 Januari 2024, ada sekitar 52 ribu lebih. Ini menjadi fenomena yang selain melanggar aturan lalu litas juga mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya terus memastikan jajarannya untuk melaksanakan petunjuk
dan arahan Mabes Polri terkait dengan penanganan klanpot yang tidak sesuai
spesifikasi ini.
“Dari mulai tindakan yang softpower seperti sosialisasi dan edukasi, sampai tindakan penegakkan hukum terhap penggunaan knalpot ini,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aan berharap seluruh masyarakat ikut bersama-sama untuk mengingatkan masyarakat lain di lingkungan sekitar serta keluarganya, untuk mengganti segera knalpot brong tersebut.
“Kepada bengkel juga tolong untuk mendukung agar variasi yang dilakukan tidak melebihi spek yang sudah ditentukan,” imbuhnya.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2