KAB. PURWAKARTA – Penanggung Jawab SamsatSubang Rully Trisandi Kurnia bersama Kepala P3DW Kab.Subang Lovita Andriana Rosa dan Satlantas PolresSubang serta Subdenpom III/3-1 Subang melaksanakankegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor hariketiga di Polsek Pagaden Subang.(13/02/2025).
Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor iniuntuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalammemenuhi kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ.Dalam kegiatan ini juga Jasa Raharjamelakukan sosialisasi dan edukasi serta menyadarkanmasyarakat khususnya pemilik kendaraan bahwa Jasa Raharja menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintasjalan yang dananya bersumber dari SWDKLLJ sehinggamasyarakat memahami pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ.
Ketiga instansi yang tergabung dalam Pembina SamsatKabupaten Purwakarta turut menginformasikanmasyarakat terkait Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraanbermotor apabila tidak melakukan pengesahan 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Cabang Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan,menyampaikan bahwa kegiatan tersebutdilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakatsebagai pemilik kendaraan bermotor agar dapat membayarPKB dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo setiap tahunnyadan senantiasa tertib dalam berlalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja


















