Jasa Raharja dan Tim Samsat Kabupaten Bekasi kembali menggelar kegiatan sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah, Layanan Samsat, dan Pencegahan kecelakaan

- Publisher

Selasa, 29 November 2022 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Jasa Raharja dan Tim Samsat Kabupaten Bekasi kembali menggelar kegiatan sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah, Layanan Samsat, dan Pencegahan kecelakaan di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cikarang Barat di wakili Kasie Ekbag Bpk Saundi. S.Pd, Kapus P3D Samsat Kabupaten Bekasi Bpk Muhammad Fajar Ginanjar, S.Ip., M.Si, Kasie Dapen Samsat Kabupaten Bekasi Bpk Cecep Mulyana. S.H., M.Si Kapolsek Cikarang Barat Akp. Suripno, Koramil Cikarang Barat Peltu. Puji Isworo beserta staf, Kapolsek Staf Bjb Bpk Hisyam Serta aparatur wilayah lainnya.

Baca Juga :  268 Ribu sapi di Jabar sudah divaksin PMK

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bekasi, Ronald Pahala F. Sinaga bersama Analis Kebijakan Ahli Muda P3D Kota Bekasi, Muchammad Fajar S.IP., M Si menjadi narasumber kegiatan sosialisasi ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan kegiatan ini adalah mensosialisasikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), prosedur pengurusan santunan apabila terjadi kecelakaan, dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RT/RW.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Survey TKP Laka Perlintasan Kereta Api KM 136 Cikalong Wetan

Tidak lupa dalam kegiatan ini di informasikan juga mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya 2 tahun sejak habis masa STNK.
Diharapkan dari kegiatan ini para peserta sosialisasi khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat paham akan pentingnya membayar pajak dan dapat memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB II) yang berlangsung sejak tanggal 1 November – 23 Desember 2022.

Berita Terkait

Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda
Dedi Mulyadi Pastikan Kondisi Kamtimbas di Kota Depok Berjalan dengan Baik
Pemkot Bandung Siapkan Standar Pelayanan untuk Daycare
Perempuan Kepala Keluarga di Bandung Dapat Modal Usaha hingga Rp2 Juta
Wali Kota Bandung Tegaskan Paradigma Baru: Sampah Hari Ini, Habis Hari Ini!
Satpol PP Tertibkan Sejumlah PKL di Kawasan GOR Saparua
Bupati Sumedang Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dari IKAHI
Pemda Provinsi Jabar Terbitkan SE Terkait Pemanfaatan Gedung Sate Sebagai Cagar Budaya untuk Kegiatan Pemerintahan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 05:59 WIB

Cermin Berhias Pun Kini Dilengkapi Fitur AI untuk Menganalisis Masalah Kulit Wajah

Selasa, 22 April 2025 - 15:44 WIB

Dedi Mulyadi Pastikan Kondisi Kamtimbas di Kota Depok Berjalan dengan Baik

Selasa, 22 April 2025 - 14:02 WIB

RMA Indonesia Luncurkan Ford Everest Sport 4×2 di Bandung, Tawarkan Harga Khusus dan Fokus pada Kebutuhan Konsumen

Senin, 21 April 2025 - 12:27 WIB

Pemkot Bandung Siapkan Standar Pelayanan untuk Daycare

Senin, 21 April 2025 - 12:23 WIB

Perempuan Kepala Keluarga di Bandung Dapat Modal Usaha hingga Rp2 Juta

Minggu, 20 April 2025 - 10:43 WIB

Wali Kota Bandung Tegaskan Paradigma Baru: Sampah Hari Ini, Habis Hari Ini!

Jumat, 18 April 2025 - 09:44 WIB

Satpol PP Tertibkan Sejumlah PKL di Kawasan GOR Saparua

Kamis, 17 April 2025 - 18:12 WIB

Bupati Sumedang Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dari IKAHI

Berita Terbaru

Chat Icon