BEKASI – Jasa Raharja dan Tim Samsat Kabupaten Bekasi kembali menggelar kegiatan sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah, Layanan Samsat, dan Pencegahan kecelakaan di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cikarang Barat di wakili Kasie Ekbag Bpk Saundi. S.Pd, Kapus P3D Samsat Kabupaten Bekasi Bpk Muhammad Fajar Ginanjar, S.Ip., M.Si, Kasie Dapen Samsat Kabupaten Bekasi Bpk Cecep Mulyana. S.H., M.Si Kapolsek Cikarang Barat Akp. Suripno, Koramil Cikarang Barat Peltu. Puji Isworo beserta staf, Kapolsek Staf Bjb Bpk Hisyam Serta aparatur wilayah lainnya.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bekasi, Ronald Pahala F. Sinaga bersama Analis Kebijakan Ahli Muda P3D Kota Bekasi, Muchammad Fajar S.IP., M Si menjadi narasumber kegiatan sosialisasi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan kegiatan ini adalah mensosialisasikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), prosedur pengurusan santunan apabila terjadi kecelakaan, dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RT/RW.
Tidak lupa dalam kegiatan ini di informasikan juga mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya 2 tahun sejak habis masa STNK.
Diharapkan dari kegiatan ini para peserta sosialisasi khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat paham akan pentingnya membayar pajak dan dapat memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB II) yang berlangsung sejak tanggal 1 November – 23 Desember 2022.
Halaman : 1 2 Selanjutnya