JAKARTA – PT Jasa Raharja dan POLRI memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat melalui perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kesepakatan ini mencakup pemanfaatan data kecelakaan lalu lintas dan data kendaraan bermotor secara online, guna meningkatkan kepatuhan serta keselamatan transportasi di Indonesia.
Nota Kesepahaman Nomor NK/4/II/2020 dan Nomor P/1/SP/2020, serta Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS/8/II/2020 dan Nomor P/2/SP/2020, sebelumnya berlaku hingga 5 Februari 2025. Sebagai langkah proaktif, Jasa Raharja menginisiasi rapat audiensi pada 14 Januari 2025 untuk membahas perpanjangan kerja sama ini.
Hadir dalam pertemuan tersebut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
• Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana
• Karokerma KL Stamaops POLRI, Brigjen Pol. Laksana, S.I.K.
• Kabagpakatkerma Rokerma KL Stamaops POLRI, Kombes Pol. Nuryanto, S.I.K., M.Si.
Tahapan Penyusunan Perpanjangan MoU dan PKS
Untuk memastikan kelancaran perpanjangan, dilakukan beberapa tahapan pertemuan:
1. Rapat Audiensi – 14 Januari 2025
2. Rapat Awal:
• Nota Kesepahaman: 30 Januari 2025 (Stamaops POLRI)
• Perjanjian Kerja Sama: 5 Februari 2025 (Korlantas POLRI)
3. Rapat Kelompok Kerja – 12 Februari 2025
4. Rapat Verifikasi – 13 Februari 2025
5. Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama
Fokus Perpanjangan Kerja Sama
Dalam perpanjangan ini, kedua pihak sepakat memperbarui ruang lingkup kerja sama agar lebih sesuai dengan tantangan keselamatan lalu lintas saat ini. Lima fokus utama dalam MoU dan PKS ini meliputi:
1. Berbagi data dan informasi antara Jasa Raharja dan POLRI
2. Dukungan dalam proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan
3. Pelaksanaan program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi
4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia
5. Pemanfaatan sarana dan prasarana kedua belah pihak
Saat ini, pembahasan masih berada dalam tahap Rapat Kelompok Kerja dan Verifikasi, yang dihadiri oleh:
• Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono
• Direktur Operasional, Dewi Aryani Suzana
• Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Harwan Muldidarmawan
• Karokermaluhkum Divkum POLRI, Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.HAN.
• Dirgakkum Korlantas POLRI, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, S.H., S.I.K.
• Dirkamsel Korlantas POLRI, Brigjen Pol. Dr. Bakharuddin Muhammad Syah, S.H., S.I.K., M.Si.
• Dirregident Korlantas POLRI, Brigjen Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum.
Dampak Positif Kerja Sama
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyatakan bahwa kerja sama ini telah berlangsung sejak 2015 dan kini memasuki periode ketiga. “Kami berharap kesepakatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan santunan bagi masyarakat serta memperkuat integrasi sistem Jasa Raharja dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik POLRI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rivan menjelaskan bahwa integrasi ini telah membantu mempercepat penyaluran santunan bagi korban kecelakaan, dengan penurunan waktu tanggap dari 30 menit menjadi 14 menit. “Kami menargetkan waktu respons dapat ditingkatkan menjadi 10 menit, serta memperkuat pendataan kecelakaan untuk memberikan rekomendasi perjalanan yang lebih aman,” tambahnya.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas POLRI, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, S.H., S.I.K., menegaskan pentingnya kerja sama ini dalam mendukung tugas kepolisian menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). “Kerja sama dengan Jasa Raharja sangat penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi fatalitas korban, sehingga turut menekan dampak ekonomi akibat kecelakaan,” ujarnya.
Saat ini, proses perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama memasuki tahap finalisasi, sebelum nantinya dilakukan penandatanganan oleh kedua belah pihak.
Diharapkan dengan perpanjangan ini, sinergi antara PT Jasa Raharja dan POLRI semakin kuat, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara, keselamatan transportasi, serta optimalisasi pelayanan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja


















