KAB. CIREBON — Jasa Raharja Perwakilan Cirebon melakukan langkah proaktif kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon.
Kecelakaan ini mengakibatkan 1 korban meninggal dunia. Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Palimanan Dedi Kusmayadi bergerak cepat melakukan pendataan identitas korban meninggal dunia serta keahliwarisan.
Pada kesempatan pertama Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat Dodi Apriansyah melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Danny Firnando
menyampaikan turut berduka cita kepada korban yang meninggal dunia, semoga
almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
“Kami telah menyerahkan santunan
sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2017 sebesar Rp. 50.000.000,- ke
rekening anak korban selaku ahliwaris.” tegas Danny.
Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai
harapan masyarakat yang menjadi korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi
kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan jatuhnya 1 korban meninggal dunia terjadi di
Jalan Umum Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, Selasa
(13/06/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kecelakaan melibatkan Mobil Pick Up nopol H9564-JQ menabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang sehingga menyebabkan
pejalan kaki meninggal dunia dan dibawa ke RSD Gunung Jati.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa
berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai
wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar