CIREBON – Jasa Raharja Cabang Cirebon berpartisipasi dalam pendataan kendaraanbermotor yang mengalami rusak berat akibat kecelakaanlalu lintas dan kendaraan hasil tilang yang dilaksanakan di Kab Cirebon yang dihadiri oleh Penanggung Jawab Samsat Ciledug, Nunung Nur Achya pada Jumat, 21Februari 2025.
Pendataan kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan di Polsek Astanajapura, Polsek Babakan dan Kantor Unit Tol V PJR 5 Polda Jawa Barat Cilledug Kab Cirebon.Kegiatan ini menindaklanjuti UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat (2) huruf b bahwa penghapusan registrasi dan identifikasikendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilikkendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulangsekurangkurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertibadministrasi Registrasi dan Identifikasi kendaraanbermotor serta guna mewujudkan tertib administrasikepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat sekaligus untuk dapat memetakan potensi kendaraanbermotor se-Jawa Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kepatuhanmasyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Sehingga, tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib administrasi,” pungkas Danny Firnando.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja