CIMAHI — Dalam upaya meningkatkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta memastikan kepatuhan pemilik angkutan umum terhadap iuran wajib Jasaraharja, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiadi dan Kanit Regident Polres Cimahi telah melakukan koordinasi yang intensif.
Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah konkret guna mengoptimalkan penerimaan pajak, SWDKLLJ serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik angkutan umum terhadap iuran wajib Jasaraharja. Koordinasi antara dua instansi ini merupakan bagian penting dalam memperkuat pendapatan serta meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas.
Beberapa langkah konkret yang akan diambil dalam upaya tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan kampanye sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat dan pemilik angkutan umum tentang kewajiban membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ, dan iuran wajib Jasaraharja, serta manfaatnya bagi keselamatan dan kesejahteraan bersama.
2. Penguatan Pengawasan: Meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan bermotor, termasuk angkutan umum, yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan iuran wajib Jasaraharja, serta melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar.
3. Kerjasama Sinergis: Memperkuat kerjasama antara Samsat Kota Cimahi dan Polres Cimahi dalam hal pengawasan, penegakan hukum, serta sosialisasi guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta pemilik angkutan umum.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya