DEPOK — Dalam rangka mendukung program Bulan Sadar Pajak Provinsi Jawa Barat, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok II Cinere mengadakan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah yang berlangsung selama dua hari, pada tanggal 11 dan 12 Juni 2024. PT Jasa Raharja, melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cinere, Ian Arthakusumah, turut hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini, (12/06).
Hari pertama kegiatan dibuka oleh PLH Sekda Kota Depok, Nina Zusana S.Sos, M.Si, sementara hari kedua dibuka oleh Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono S.Pi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak daerah.Selain PT Jasa Raharja, narasumber lain yang juga memberikan materi dalam kegiatan ini antara lain: Kepala P3DW Depok II Cinere, Enih Sri Murni, Kanit Samsat Cinere, Miken Fendriyati, Kabid Pendapatan Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini.
Kegiatan yang bertempat di Bank BJB Kota Depok ini dimulai pukul 09.00 hingga selesai dan diikuti oleh peserta dari berbagai kecamatan serta universitas di wilayah kerja P3DW Cinere. PT Jasa Raharja memberikan pemaparan yang komprehensif mengenai peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung pembayaran pajak daerah serta manfaat yang diperoleh masyarakat dari kepatuhan membayar pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ian Arthakusumah, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cinere, menyampaikan, “Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak sangat penting untuk pembangunan daerah. Kami dari Jasa Raharja siap mendukung dan memberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak.”
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran pajak masyarakat Wilayah Kota Depok II Cinere semakin meningkat sehingga dapat bersama-sama membangun Kota Depok yang lebih baik.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja